bintang's posts with tag: hukum

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
View posts by people in your network with tag hukum
Blog EntryD'oh! Plagiat - Arggghhh!Apr 29, '08 3:17 AM
for everyone
Rangkailah kata dari rahim sendiri
jelma rupamu ada, berdiri

susah, jelas! jika tak bersabar
apalagi malas berkobar-kobar
ditambah sanjung puji popular

Kamu!
bahkan bayang, malu, menyingkir
tak serta akan simbol pemikir
yang nyata hanya pelintir

huh!
bermalu diri lah pada cermin
letakkan tanda si pegiat
rupanya hanya plagiat

-------------------------------------------
muak membaca berita plagiat dan pembajakan
# tulisan tetralogi Andrea Hirata "Maryamah Karpov" yang sudah beredar padahal aselinya
 baru akan launching September *info sastrabelitong.multiply.com*

# artikel Pak Romi Satria Wahono  yang di plagiat oleh 'akademisi'

# tulisan Putu Wijaya dan seorang pujangga barat yang diaku karya sendiri

# mengingat crita yang sama sebangun kang Deni Baonk *malaikat dan iblisnya*, mas Agung Mbot *pengokot*, Mbak Helvy Tiana Rosa  *Mc Allister* , pak Agus Anwar dan lain yang masih bererot lagi.
-------------------------------------------------
mencuri jadi budaya!sikat!

Blog EntryWaris ? nyumpahin ortu meninggal ?Jan 30, '07 8:58 PM
for everyone
Saat belajar Hukum Waris *yang baru saya tahu detailnya setelah kuliah" tidak pernah terbayang betapa syari`at Allah yang satu ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat umum.

Film dan Sinetron di tv pun sama-sama membodohi masyarakat -sengaja atau tidak sengaja-. bagaimana tidak ? dari zaman pertama kali sinetron muncul di tv (menggantikan serial drama yang lebih bervariasi temanya) sampai saat ini sinetron tidak jauh-jauh dari perebutan harta warisan. Jika penggambaran sinetron itu keluarga tanpa agama atau tidak jelas beragama apa sih...mungkin bisa dimaklumi, tapi jika penggambarannya adalah orang berpendidikan dengan agama -Islam- yg lumayan (yg biasanya menjadi korban :p) aneh (atau bego ?) kalau tak satupun yang pernah menggali bagaimana sebenarnya hukum waris dalam Islam.

Sinetron dan film kan penggambaran realita warganya.
ya, bolehlah dalih ini digunakan. karena ternyata. UGH TERNYATA !!! sebagian besar masyarakat Islam di Indonesia menjauh dari mengenal Hukum Waris dalam Islam. Tapi boleh dong berharap ada-lah sinetron yang mencerdaskan dari sisi penggarapan data yang menguatkan inti cerita, bukan sekedar gambar rumah besar, wajah cantik dan cakep serta kerutan seram atau bahkan teriakan bak film horor.

Warisan dalam Islam adalah hudud (ketetapan) yang -BAHKAN- dalam AlQur`an disebutkan dengan detail.

waris adalah harta peninggalan seseorang yang wafat wajib dibagi. Jadi tidak ada istilahnya bagi-bagi warisan semasa ortu masih hidup. D'oh nyumpahin ortu meninggal ya ?
----------------------------------------------------
Sungguh Allah betapa hebatnya Dia yang paling tahu sekrup kita yg longgar

Blog EntryHukuman Incest di IndonesiaMay 14, '06 4:26 AM
for everyone

Kasus pertama : Ayah menyetubuhi anaknya selama 3 tahun. Alasan si ayah melakukan hubungan seksual tersebut adalah sebagai tanda kasih sayangnya terhadap anak (di Jakarta)

Kasus Kedua : Ayah, kakek dan paman menyetubuhi seorang anak perempuan (berarti anak tersebut disetubuhi oleh ayah, kakek dan pamannya) selama tiga tahun. Anak perempuan tersebut bekerja sebagai PRT di Jakarta, dan ketika diketahui hamil ia dipulangkan ke daerah asalnya di Kebumen.

Kasus Ketiga : Ayah menyetubuhi anak perempuannya sehingga anak tersebut melahirkan seorang anak (cucu dari ayahnya) dan sekarang ia sedang mengandung anak kedua hasil dari hubungan seksual dengan ayahnya. (Purbalingga)

Rata2 kasus Incest di Indonesia -jika dilaporkan- diproses dengan hukuman terhadap pelaku selama-lamanya 9 tahun untuk korban satu orang dan 11 - 15 tahun jika korbannya dibawah umur dan lebih dari satu orang. itu menurut Kitab undang-undang hukum pidana.

Sayangnya dengan ganjaran yang sangat ringan seperti itu sampai saat ini pelaku incest rata2 mendapat ganjaran 4-5 tahun penjara.

ini yang terjadi dinegri kita, yang katanya sangat mengedepankan kehormatan keluarga. Haah...! bagaimana bisa perusak tatanan suci keluarga dan penggelap masa depan darah daging sendiri hanya diganjar dengan hukuman yang paling ringan ?

sebagai perbandingan,
di thailand, negara penjual sex terbesar di Asia, pelaku incest dikenai hukuman mati
di philipine, negara seribu-satu tawaran sex, pelaku incest disuntik mati

dalam hukum Islam ?
pernah suatu kali shahabat Rasulullah bertemu dengan seseorang yang membawa bendera berwarna merah berjalan dengan langkah terburu-buru. Setelah ditanya, shahabat tersebut menjawab, ia sedang dalam perjalanan menunaikan tugas menghukum mati seorang anak yang meniduri ibunya. Riwayat.

Kasus Incest yang dilaporkan sebenarnya hanya sebagian kecil kasus yang sama yang terjadi dilingkungan masyarakat kita. Ada beberapa penyebab adanya incest.

Kurangnya pemahaman agama. Pemahaman agama adalah benteng utama yang menjaga pola interaksi antar manusia. baik hubungan sedarah maupun tidak. Jika keluarga tidak mendapatkan informasi tentang bagaimana agama mengatur pola2 interaksi yang dibolehkan maka kemungkinan adanya penyimpangan dalam pola interaksi sedarah sangat tinggi. Banyak keluarga beranggapan karena satu keluarga -ayah,ibu, anak, paman, bibi, sepupu- maka boleh buka-bukaan seenaknya. Dalam Islam, sejak kecil anak telah dipisah dari ranjang orangtua. Anak laki-laki dan perempuan dipisah. Masuk kamar orangtua diatur pada saat2 tertentu dengan ijin, dan banyak hal lain.

Ekonomi miskin. isteri yang ikut membantingtulang membuat dapur terus mengepul cenderung mengalami keletihan yang luarbiasa sehingga menurunkan pelayanan terhadap suami. dengan kondisi perekonomian keluarga yang seret, bapak menggarap anak menjadi alternatif jalan keluar bagi mereka (suami-kadang2 disetujui oleh sang isteri) untuk terus melanggengkan keluarga. Karena untuk cari diluar harusss keluar duit lagi, kan ?

Rendahnya pendidikan. Pendidikan yang jauh dari standar mengakibatkan korban dan keluarga menganggap perilaku incest adalah aib keluarga yang sangat pribadi. Sehingga banyak yang tidak mau melaporkan ke pihak yang berwajib atau orang lain. Rendahnya pendidikan ini menimbulkan potensi perilaku incest semakin marak.

Kasus Incest bukan kasus perkosaan biasa. Hal ini menyangkut kepercayaan, kelangsungan sebuah keluarga, masa depan anak dan kondisi psikologi yang terbentuk.

Olehnya sangat disayangkan jika undang-undang kita memperlakukan pelaku incest sama dengan korban perkosaan biasa
.

sudah saatnya hadir hukuman mati bagi pelaku incest !!!



© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help